"Empu"nya Blog

Salam

Blog ini Dibuat oleh Azim Izzul Islami (08350013) dan Ahmad Saihu (06350065),,Mahasiswa Jurusan al-Akhwal al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai Tugas/Proyek Mata Kuliah Ilmu Falak I..
Harapan ke Depan,Blog ini tidak sekedar berbagi Info tentang Falak saja,,namun bisa menjadi Sarana bagi seluruh Mahasiswa Syariah dalam menuntut Ilmu Seputar Hukum Islam.

Wassalam...
Powered By Blogger

Rabu, 11 Januari 2012

DOWNLOAD CONTOH PERHITUNGAN AWAL WAKTU SHALAT PDF

Pada posting kali ini, kami memberikan file seputar rumus perhitungan waktu shalat disertai dengan contoh dengan format .pdf.
File ini didapat dari situs Badan Peradilan Agama (BADILAG) yang berada di bawah lingkungn Mahkamah Agung.
Silahkan bagi yang ingin mendownload,,klik Download

Senin, 09 Januari 2012

AYAT-AYAT AL-QUR'AN DAN HADITS TENTANG WAKTU SHALAT

Segala puji bagi Alloh SWT tuhan semesta alam yang telah membuat langit-langit di alam semesta tanpa satupun tiang yang menopangnya, sholawat dan salam tak terlupakan untuk junjungan kita nabi besar Muhammad SAW.

Betapa pentingnya sholat, sehingga di dalam rukun Islam, Sholat menempati urutan yang kedua setelah Syahadat. Sholat adalah tiang agama sebagaimana hadits nabi SAW.

عَنْ عُمَرَ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَيُّ شَىْءٍ أَحَبُّ عِنْدَ اللهِ فِى الإسْلاَمِ قَالَ الَصَّلاَةُ لِوَقْتِهَا وَمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ فَلاَ دِيْنَ لَهُ وَالصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنِ (البيهقى فى شعب الإيمان) [كنز العمال 21618]

Dari sahabat Umar beliau berkata : Seorang laki-laki mendatangi Rosululooh SAW dan bertanya "Sesuatu apakah yang lebih dicintai Alloh di dalam Islam?". Maka Rosululloh SAW menjawab "Yaitu melaksanakan sholat pada waktunya, barangsiapa meninggalkan sholat maka sama dengan tidak beragama, Sholat adalah tiang agama" (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi)

Ibadah sholat adalah ibadah yang ada waktunya untuk mengetahui masuknya waktu sholat tersebut Alloh telah mengutus malaikat Jibril untuk memberi arahan kepada Rosululloh SAW tentang waktu-waktunya sholat tersebut dengan acuan matahari dan fenomena cahaya langit yang notabene juga disebabkan oleh pancaran sinar matahari. Jadi sebenarnya petunjuk awal untuk mengetahui masuknya awal waktu sholat adalah dengan melihat(rukyat) matahari.

Untuk memudahkan kita dalam mengetahui awal masuknya waktu sholat kita bisa menggunakan perhitungan hisab, sehingga tidak harus melihat matahari setiap kali kita akan melaksanakan sholat. Akan tetapi sebelum kita menghitung awal masuknya waktu sholat, terlebih dahulu kita harus mengetahui kriteria-kriteria masuknya waktu sholat yang telah digariskan oleh Alloh SWT.

WAKTU-WAKTU SHOLAT
 
Sholat disyaria’tkan di dalam Islam pada bulan Rojab tahun ke-11 kenabian, saat rosululloh diIsro’ dan Mi’rojkan ke sidrotil muntaha. Sholat diwajibkan bagi umat Islam dalam sehari semalam sebanyak lima (5) kali, yaitu Shubuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’. Dan Alloh telah menentukan waktu-waktu baginya. Firman Alloh di dalam Al-Qur’an :
 
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (النساء 103)
Artinya : Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An-Nisa’ 103)

فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ (الروم 17-18)
Artinya : Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh, dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu zuhur.(Ar-Ruum 17-18)

Mengetahui waktunya sholat adalah termasuk syarat syahnya sholat. Sholat adalah salah satu ibadah yang ada batasan waktunya, batas awal dan akhirnya. Waktu sholat habis ketika datang waktu sholat berikutnya, kecuali waktu sholat shubuh yang berakhir ketika munculnya matahari  di ufuk timur.
 
Yang dimaksud waktu sholat dalam pengertian hisab ialah awal masuknya waktu sholat. Waktu sholat ditentukan berdasarkan posisi matahari diukur dari suatu tempat di muka bumi. Menghitung waktu sholat pada hakekatnya adalah menghitung posisi matahari sesuai dengan yang kriteria yang ditentukan ditentukan.
 
Firman Alloh didalam Al-Qur’an :
 
أَلَمْ تَرَ إِلَى رَبِّكَ كَيْفَ مَدَّ الظِّلَّ وَلَوْ شَاءَ لَجَعَلَهُ سَاكِنًا ثُمَّ جَعَلْنَا الشَّمْسَ عَلَيْهِ دَلِيلًا (الفرقان 45)

Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan (penciptaan) Tuhanmu, bagaimana Dia memanjangkan (dan memendekkan) bayang-bayang; dan kalau dia menghendaki niscaya Dia menjadikan tetap bayang-bayang itu, kemudian Kami jadikan matahari sebagai petunjuk atas bayang-bayang itu,(AL-Furqon 45)

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (هود 114)

Artinya : Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Hud 114)

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْءَانَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْءَانَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (الإسراء 78)
 
Artinya : Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat) (Al-Isro’ 78).

فَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا وَمِنْ ءَانَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَى( طه 130)

Artinya : Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang. (Thooha 130)

Dari beberapa ayat Al-Qur’an yang menerangkan kriteria-kriteria awal waktu sholat diatas kurang detail sehingga menimbulkan multi tafsir. Untuk memperkuat ayat Al-Qur’an diatas, berikut sebagian hadits yang secara rinci dan  detail menerangkan waktu-waktu sholat.

عن جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ مَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا كَانَ فَيْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ جَاءَهُ لِلْعَصْرِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الْعَصْرَ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ جَاءَهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ الْمَغْرِبَ فَقَامَ فَصَلَّاهَا حِينَ غَابَتْ الشَّمْسُ سَوَاءً ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ الشَّفَقُ جَاءَهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ الْعِشَاءَ فَقَامَ فَصَلَّاهَا ثُمَّ جَاءَهُ حِينَ سَطَعَ الْفَجْرُ فِي الصُّبْحِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ فَقَامَ فَصَلَّى الصُّبْحَ ثُمَّ جَاءَهُ مِنْ الْغَدِ حِينَ كَانَ فَيْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ جَاءَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام حِينَ كَانَ فَيْءُ الرَّجُلِ مِثْلَيْهِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ حِينَ غَابَتْ الشَّمْسُ وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزُلْ عَنْهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعِشَاءِ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ فَصَلَّى الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَهُ لِلصُّبْحِ حِينَ أَسْفَرَ جِدًّا فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ فَصَلَّى الصُّبْحَ فَقَالَ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ كُلُّهُ

Artinya : Dari Jabir bin Abdulloh, Bahwasanya Jibril datang kepada Nabi SAW, lalu berkata kepadanya : Bangunlah dan bershalatlah, maka Nabi pun melakukan shalat Dhuhur pada saat matahari telah tergelincir. Kemudian datang pula Jibril kepada Nabi pada waktu Ashar, lalu berkata : bangunlah dan bershalatlah, maka Nabi melakukan shalat Ashar pada saat bayangan matahari sama dengan panjang bendanya. Kemudian Jibril datang pula kepada Nabi waktu Maghrib, lalu berkata : Bangunlah dan bershalatlah, maka Nabi  melakukan shalat Maghrib, pada saat matahari telah terbenam. Kemudian Jibril datang lagi pada waktu Isya’ serta berkata : Bangunlah dan bershalatlah, maka Nabi  melakukan shalat Isya, pada saat mega merah  telah hilang. Kemudian datang pula Jibril pada waktu Subuh, lalu berkata : Bangunlah dan bershalatlah, maka Nabi  melakukan shalat Subuh pada saat fajar shadiq telah terbit. Pada keesokan harinya Jibril datang lagi untuk waktu Dhuhur, Jibril berkata : Bangunlah  dan bershalatlah, maka Nabi  melakukan shalat Dhuhur pada saat bayangan matahari yang berdiri telah menjadi panjang. Kemudian Jibril datang lagi pada waktu Ashar pada saat  bayangan matahari dua kali sepanjang dirinya. Kemudian datang lagi Jibril pada waktu Maghrib pada saat waktu beliau datang kemarin  juga. Kemudian datang lagi Jibril pada waktu Isya, diketika telah berlalu separuh malam, atau sepertiga malam, maka Nabi pun melakukan shalat Isya, Kemudian datang lagi Jibril  diwaktu telah terbit fajar shadiq, lalu berkata : Bangunlah dan bershalatlah Subuh,  sesudah  itu Jibril berkata : Waktu-waktu di antara kedua waktu ini, itulah waktu shalat.

Berdasarkan ayat-ayat dan hadits yang sebagian dikutip diatas dapat disimpulkan bahwa parameter-parameter yang digunakan untuk menentukan waktu sholat adalah dengan matahari.  Akhirnya disimpulkan oleh para ulama Madzahibul Arba’ah bahwa awal waktu sholat fardlu ( 5 waktu ) dan sholat sunah sebagai berikut :

1.      DHUHUR : dimulai ketika tergelincirnya matahari dari tengah langit(istiwa’) ke arah barat ditandai dengan terbentuknya bayangan suatu benda sesaat setelah posisi matahari di tengah langit, atau bertambah panjangnya bayangan suatu benda, sesaat setelah posisi matahari di tengah langit dan waktu Dhuhur berakhir ketika masuk waktu Ashar. Yang dimaksud tengah langit  bukanlah zenit, akan tetapi tengah-tengah langit diukur dari ufuk timur dan barat.
 
Pada waktu zawal, yakni ketika matahari melewati garis zawal/istiwa’ (garis langit yang menghubungkan utara dan selatan) ada tiga kemungkinan arah bayangan benda yang berdiri tegak.
 
a.      Pertama : arah bayangan berada di utara benda tersebut, yaitu ketika matahari melintasi zawal, posisinya berada di belahan langit selatan, azimuth 180°.
 
b.      Kedua : arah bayangan berada di selatan benda tersebut, yaitu ketika matahari melintasi zawal, posisinya berada di belahan langit utara, azimuth 0°/360°.
 
c.      Ketiga : tidak ada bayangan sama sekali, yaitu ketika matahari melintasi zawal, posisinya tepat berada di atas zenit yakni posisi matahari berada pada sudut 90° diukur dari ufuk. Di wilayah pulau Jawa fonemena ini hanya terjadi 2 kali di dalam setahun. Yang pertama antara tanggal 28 Februari sampai 4 Maret, sedangkan yang kedua antara 9 Oktober sampai 14 Oktober, di dalam bahasa Jawa, fonemena ini disebut dengan Tumbuk
 
Pada saat kondisi pertama dan kedua, bayangan suatu benda sudah ada pada saat zawal, sehingga masuknya waktu dhuhur adalah bertambah panjangnya bayangan suatu benda tersebut sesaat setelah zawal.
 
Pada kondisi ketiga, pada saat zawal, suatu benda yang berdiri tegak tidak menimbulkan bayangan sedikitpun, sehingga masuknya waktu Dhuhur adalah ketika terbentuknya/munculnya bayangan suatu benda sesaat setelah istiwa’/zawal.
 
Panjang bayangan saat datangnya waktu Dhuhur ini akan berpengaruh pula pada penentuan waktu Ashar.
 
2.      ASHAR : dimulai ketika panjang bayangan suatu benda, sama dengan panjang benda tersebut dan berakhir ketika masuk waktu Maghrib. Terkecuali pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa masuknya waktu Ahsar ialah ketika panjang bayangan suatu benda dua kali dari panjang bendanya.
 
Dalam perhitungan waktu Ashar panjang bayangan pada waktu Dhuhur yang merupakan panjang bayangan minimum  perlu diperhitungkan, karena suatu saat mungkin panjang bayangan saat Dhuhur itu lebih panjang dari tinggi benda itu sendiri.  Seperti di daerah Madinah yang lintangnya 24° 28’, pada bulan akhir bulan Desember  deklinasi matahari ±23° sehingga pada saat Dhuhur sudut matahari sudah mencapai 47° lebih, dan tentunya pada saat Dhuhur, panjang bayangan suatu benda sudah melebihi panjang benda itu sendiri. Sehingga waktu Ashar adalah ketika panjang bayangan sebuah benda sama dengan panjang benda tersebut ditambah panjang bayangan waktu Dhuhur

3.      MAGHRIB dimulai ketika terbenamnya semua piringan matahari di ufuq barat yakni tenggelamnya piringan atas matahari di ufuk barat.  Waktu Maghrib berakhir ketika masuk waktu Isya’
 
4.      ISYA’ dimulai ketika hilangnya cahaya merah yang disebabkan terbenamnya matahari dari cakrawala dan berakhir ketika masuk waktu Shubuh. Menurut asumsi ahli hisab kita posisi matahari pada sa’at itu sekitar -18° dari ufuq barat, sebagian pendapat lainnya berkisar -15° sampai -17.5°. sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, ketika hilangnya cahaya putih yakni ketinggian matahari sekitar -19°
 
5.      SHUBUH dimulai ketika munculnya Fajar Shodiq, yaitu cahaya keputih-putihan yang menyebar di ufuq timur. Menurut asumsi ahli hisab kita posisi matahari pada sa’at itu sekitar -20° dari ufuq timur, sebagian pendapat lainnya berkisar -15° sampai -19.5°, munculnya fajar shodiq ditandai dengan mulai pudarnya cahaya bintang.

وَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَإِدْبَارَ النُّجُوم ِ( الطور49)

Artinya : dan bertasbihlah kepada-Nya pada beberapa saat di malam hari dan di waktu terbenam bintang-bintang (di waktu fajar) (Ath-Thuur 49).
 <> Waktu terbenam/pudarnya cahaya bintang
 
Waktu Shubuh berakhir ketika piringan atas matahari muncul di ufuq timur.
 
6.      DLUHA dimulai ketika ketinggian matahari sekitar satu tombak yakni 7 dziro’, dalam bahasa ahli hisab kita ketinggian matahari tersebut sekitar 4° 30’. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah ketinggian matahari sekitar dua tombak  atau dalam ukuran ahli hisab 9°. Waktu Dluha berakhir ketika matahari tergelincir.
 
7.      IDUL FIHTRI & IDUL ADHA, Waktu sholat Idul Fitri & Idul Adha menurut imam Syafi’I dimulai ketika terbitnya matahari dari ufuk timur dan utamanya adalah pada saat masuknya waktu Dhuha dan berakhir pada saat zawal. Sementara menurut imam, Maliki, Hanafi dan Hambali masuknya waktu sholat Id adalah masuknya waktu Dhuha sampai zawal.
 
8.      NISFUL LAIL Nisful Lail (separuh malam) adalah waktu yang hampir terabaikan oleh ahli hisab ketika membuat jadwal sholat, padahal waktu ini sangat erat kaitannya dengan awal waktu sholat malam serta masuknya waktu Bermalam di Muzdalifah, Melempar Jumroh dan Mencukur rambut dalam manasik haji. Ada sebagian kalangan yang menghitung nisful lail ini dengan acuan jam 12 malam istiwak, akan tetapi definisi tersebut menurut syar'I kurang pas. Yang dimaksud separuh malam adalah separuh malam yang akhir dihitung dari waktu maghrib dan waktu shubuh. Misalnya tanggal 17 Nopember 2007 untuk wilayah Gresik, waktu Mahgrib = 17:29 WIB shubuh = 3:39 WIB. Maka nisful lail = 22:33:30 WIB / 23:19:18 Istiwak.


WAKTU IMSAK

Disamping waktu-waktu yang tersebut diatas, dalam hal ibadah puasa terdapat ketentuan (walaupun tidak wajib) waktu yang disebut Imsak. Yaitu jeda waktu sebelum masuknya waktu Shubuh berkisar sekitar 10 sampai 15 menit, untuk kehati-hatian.
 
Jeda waktu tersebut tidaklah bententangan dengan sunnahnya mengakhirkan sahur sebagaimana banyak diriwayatkan dalam hadits dan tersirat dalam Al-Qur’an

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَاتَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍمَاعَجَّلُوا الِإفْطَارَ وَأَخَّرُوا السَّحُوْرَ(مسند أحمد)
 
Dari Abu Dzar beiau berkata : Bersabda Rosululooh SAW. “Ummatku akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan sahur”  (Musnad Imam Achmad)

 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ (البقرة 187)
 
"Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. " (QS. Al-Baqarah: 187)

Tanda-tanda waktu Shubuh adalah yang paling sulit diamati diantara tanda-tanda waktu sholat lainnya, karena itu untuk menghindari batalnya puasa karena keterbatasan kita dalam mengobservasi fonemena alam yang berkaitan dengan masuknya waktu Shubuh maka seyogyanya di beri batasan Imsak untuk ihtiyat.

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتْ قَالَ : تَسَخَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ثُمَّ قُمْناَ إِلَى الصَّلاَةِ وَكَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا  خَمْسِيْنَ آيَةً
 
Dari Zaid bin Tsabit, berkata : “Kami sahur bersama Rosululloh SAW. Kemudian kami mununaikan sholat Shubuh, dan waktu antara sahur dengan sholat sekitar 50 ayat (membaca Al-Qur’an 50 ayat)”.

sumber: http://moeidzahid.site90.net/hisab/waktu_sholat_dan_cara_menghitunganya.htm

Sabtu, 19 November 2011

Menghitung Arah Kiblat

Tata Koordinat Astronomi


Koordinat Horison (Alt-Azimuth)

Seperti apa sebenarnya koordinat ini, dan apa bedanya dengan koordinat ekuatorial? Berikut pembahasannya.
Koordinat alt-azimuth adalah menentukan posisi benda langit yang hanya berlaku secara lokal di sekitar pengamat saja. Nama koordinat ini ditentukan dari dua kata yang didefinisikan sebagai penentu posisi benda, yaitu altitud (disingkat alt) dan azimuth. Istilah-istilah penting lainnya yang digunakan dalam koordinat ini adalah horison, zenith, dan nadir.
Horison adalah bidang datar yang menjadi pijakan pengamat, yang menjadi batas antara belahan langit yang dapat diamati dengan yang tidak dapat diamati. Apabila kita berada di tengah-tengah laut, kita akan melihat horison ini sebagai pertemuan antara langit dengan permukaan laut. Kemudian zenith adalah sebuah titik khayal di langit yang berada tepat di atas pengamat. Sedangkan nadir adalah kebalikan dari zenith, yaitu sebuah titik yang berada di bawah pengamat. Kedua titik ini terletak tegak lurus terhadap horison.
Bagaimana menentukan posisi sebuah bintang menurut koordinat alt-azimuth ini? Altitud (a) menunjukkan ketinggian bintang dari horison. Apabila sebuah bintang baru terbit atau tenggelam, ketinggiannya dari horison adalah 0 derajat. Dan bintang yang berada di zenith memiliki altitud 90 derajat. Azimuth (A) menyatakan sudut yang dibentuk antara bintang dengan titik utara atau selatan. Pengamat yang berada di belahan bumi utara menghitung azimuth bintang dari titik utara ke arah timur (searah putaran jarum jam). Sedangkan pengamat yang berada di belahan bumi selatan menghitung azimuth bintang dari titik selatan ke arah timur (berlawanan arah putaran jarum jam). Besarnya azimuth adalah dari 0 derajat hingga 360 derajat.
Sebagai contoh, untuk pengamat yang berada di Semarang (selatan khatulistiwa), sebuah bintang yang berada 45 derajat di atas titik utara memiliki azimuth 180 derajat. Sedangkan bagi pengamat yang ada di Aceh misalnya, bintang yang berada 45 derajat di atas titik utara memiliki azimuth 0 derajat (Lihat juga gambar di bawah).
http://hanieftrihantoro.wordpress.com/files/2008/06/bolalangit-altaz.png?w=93Lalu apa kelebihan dan kekurangan sistem koordinat ini jika dibandingkan dengan sistem koordinat ekuatorial? Penentuan nilai altitud dan azimuth dari sebuah objek yang relatif mudah menjadi kelebihan sistem koordinat ini. Untuk menentukan altitud, kita bisa gunakan sextant, sedangkan untuk menentukan azimuth kita dapat gunakan kompas. Titik acuan koordinatnya (horison dan titik utara atau selatan) pun jelas dan dapat kita tentukan dengan mudah. Hal ini jauh lebih mudah Jika dibandingkan dengan menentukan titik gamma, ekuator langit, asensiorekta dan deklinasi pada sistem koordinat ekuatorial.
Sementara kekurangan sistem koordinat ini adalah bahwa, seperti yang sudah saya sebutkan di atas, koordinat alt-azimuth hanya berlaku lokal (di sekitar pengamat) saja. Ketinggian dan azimuth sebuah bintang pada saat yang sama akan memiliki nilai yang berbeda jika dilihat dari tempat yang jauh. Misalkan seorang pengamat di Semarang ingin memberitahukan sebuah objek yang ditemukannya kepada pengamat lain di Bandung dengan memberikan koordinat alt-azimuth objek tersebut, maka pengamat di Bandung akan kesulitan menemukan objek yang dimaksud.

Koordinat Langit Ekuatorial

Jika kita melihat sebuah komet di langit, bagaimana cara kita memberitahu teman kita di tempat lain untuk melihat komet yang sama? Jika kita ingin pergi ke rumah teman, pasti kita tanyakan alamatnya bukan? Begitu juga dengan komet di langit, beserta bintang-bintang, galaksi dan bermacam objek lainnya, mereka semua memiliki “alamat” tertentu yang tidak mungkin kembar satu sama lain. Alamat yang dimaksud di sini adalah koordinat. Ya, semua benda langit bisa kita cari asalkan kita mengetahui koordinatnya. Jadi, teman kita pasti bisa menemukan komet yang kita maksud.
Seperti apa koordinat yang digunakan untuk mengenali objek langit? Namanya adalah koordinat langit. Terdapat setidaknya tiga macam koordinat langit, yaitu koordinat alt-azimuth, ekuatorial, dan galaktik. Untuk tulisan kali ini, koordinat ekuatorial yang akan dibahas. Yang lainnya akan dibahas nanti.
Koordinat ekuatorial ini dibuat dengan cara membayangkan sebuah bola langit yang memiliki ekuator dan kutub yang sejajar dengan ekuator dan kutub bumi. Itulah mengapa koordinat ini disebut dengan koordinat ekuatorial.
Koordinat Ekuatorial
Bola langit
Sama seperti bumi, koordinat langit ini ditentukan berdasarkan dua sumbu atau titik asal. Jika di bumi digunakan lintang yang dihitung dari ekuator dan bujur yang dihitung dari Greenwich, maka koordinat langit memiliki deklinasi [delta] yang dihitung dari ekuator langit dan asensiorekta (right ascension ? ) yang dihitung dari titik ?/aries (vernal equinox) yang didefinisikan sebagai titik perpotongan antara ekuator dengan ekliptika (bidang orbit bumi terhadap matahari).
Ekuator dan Ekliptika
Bola langit ekuatorial
Deklinasi dihitung 0 derajat untuk ekuator, positif hingga 90 derajat ke arah kutub utara langit, dan negatif hingga -90 derajat ke arah kutub selatan langit. Sedangkan asensiorekta dihitung berlawanan arah jarum jam hingga 24 jam (360 derajat) dengan 0 jam di titik aries. Untuk memperjelas, jika titik aries ada di meridian (garis yang menghubungkan kutub utara dengan kutub selatan melewati zenith), maka RA dihitung ke timur.
Deklinasi dan asensiorekta
Deklinasi dan asensiorekta
Dalam koordinat ini, semua benda langit terbit dan tenggelam mengikuti lintasan yang sejajar dengan ekuator langit. Jadi apabila kita berada di Semarang misalnya, dengan lintang sekitar 6 derajat di selatan, ilustrasi bola langitnya dapat dilihat pada gambar. Untuk kasus ketika kita berada di Kutub Utara misalnya, maka kita akan dapat melihat bintang-bintang yang tidak tenggelam sepanjang hari, yang disebut juga sebagai bintang circumpolar atau bintang kutub.
Bola Langit Pada Daerah 6 Derajat Lintang Selatan
Gerak harian bintang
Jadi, apabila kita mau mengamati objek yang redup (tidak mudah dilihat dengan mata) menggunakan teleskop, dengan mengetahui koordinat objek tersebut dan dengan melakukan kalibrasi pada teleskop kita, mencari objek manapun akan terasa lebih mudah

Pro Kontra Ilmu Hisab – Perhitungan Astronomi


PRO HISAB
Hisab menurut bahasa adalah perhitungan. Para ulama menaruh perhatian pada teori hisab dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan, waktu shalat, arah kiblat dan gerhana bulan maupun gerhana matahari
Nabi muhammad SAW bersabda
عن ابن عمرعن رسول الله عليه وسلم قال اذارايتمو فصوموا واذا رايتموه فافطروا فان غم عليكم فقدروله (رواه البخاري ومسلم والنسائى وابن ماجه)
Dari Ibnu Umar, dari rasulullah SAW sabdanya : Apabila kamu melihat bulan Ramadhan, hendaklah kamu berpuasa, dan apabila kamu melihat bulan syawal hendaklah kamu berbuka. Maka jika tertutup antara kamu dan tempat terbit bulan, maka hendaklah kamu kira-kirakan bulan itu.” (HR Bukhari Muslim Nasai dan Ibnu Majah)
Kata beberapa ulama, di antaranya Ibnu Syuraidi Mutarrif dan Ibnu Qutaibah, bahwa yang dimaksud dengan kira-kira ialah dihitung dengan hitungan ilmu Falak (ilmu bintang). [1] Firman Allah SWT QS Yunus: 5
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui.”
Disamping itu ilmu Hisab telah banyak digunakan oleh umat Islam dalam menentukan waktu shalat lima waktu dalam bentuk jadwal shalat abadi yang disusun oleh para ahli hisab. Agama Islam telah menentukan waktu satu persatu dari shalat lima waktu sesuai dengan perubahan Alam yang diakibatkan perjalanan matahari tiap-tiap tahun seperti Shalat subuh ketika terbitnya fajar dll, dengan kemajuan ilmu pengetahuan maka para ulama ahli hisab dapat menyesuaikan waktu Shalat dengan jam yang dipakai oleh masyarakat (WIB) guna mempermudah untuk melakukan amalan ibadah shalat lima waktu.
Dengan adanya ilmu hisab ini para umat Islam tidak perlu repot-repot melihat matahari (rukyah) ketika akan menentukan waktu shalat tetapi cukup dengan melihat jadwal shalat (hisab) yang telah disusun oleh para ahli ilmu Falak.
Dengan uraian di atas maka sebagian ulama membolehkan penentuan awal bulan dengan menggunkan hisab dengan alasan, keduanya (Puasa dan Shalat) adalah sama-sama waktu ibadah, keduanya (Puasa dan Shalat) juga dihitung dengan ilmu falak yang sama-sama bertujuan untuk mencari persesuaian dengan waktu yang ditentukan oleh syara’
Oleh karena alasan-alasan di atas maka para ulama’ ahli fiqih sepakat bahwa untuk memastikan hari pertama dan terakhir bulan Ramadhan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui rukyah dan melalui hisab. [2] Hal ini di karenakan kedua metode ini mempunyai dasar yang kuat dan didukung dengan dalil yang sama-sama shahih.
KONTRA HISAB
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan bimbingan dalam menentukan awal bulan Hijriyyah dalam hadits-haditsnya, di antaranya, yang berarti: “Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan Romadhon, maka beliau mengatakan: ‘Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berbuka (berhenti puasa dengan masuknya syawwal, -pent.) sehingga kalian melihatnya. Bila kalian tertutup oleh awan maka hitunglah’.” (HR: Al-Bukhari dan Muslim, Hadits Shohih)
Dan hadits yang semacam ini cukup banyak, baik dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim maupun yang lain. Kata-kata فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ (Bila kalian tertutup oleh awan maka hitunglah) menurut mayoritas ulama bermadzhab Hanbali, ini dimaksudkan untuk membedakan antara kondisi cerah dengan berawan. Sehingga didasarkannya hukum pada penglihatan hilal adalah ketika cuaca cerah, adapun mendung maka memiliki hukum yang lain. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, artinya: “Lihatlah awal bulan dan genapkanlah menjadi 30 (hari).
Adapun yang menguatkan penafsiran semacam ini adalah riwayat lain yang menegaskan apa yang sesungguhnya dimaksud. Yaitu sabda Nabi yang telah lalu (maka sempurnakan jumlah menjadi 30) dan riwayat yang semakna. Yang paling utama untuk menafsirkan hadits adalah dengan hadits juga. Bahkan Ad-Daruquthni meriwayatkan (hadits) serta menshahihkannya, juga Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dari hadits Aisyah, yang artinya: “Dahulu Rasululloh sangat menjaga Sya’ban, tidak sebagaimana pada bulan lainnya. Kemudian beliau puasa karena ru`yah bulan Romadhon. Jika tertutup awan, beliau menghitung (menggenapkan) 30 hari untuk selanjutnya berpuasa.” (Dinukil dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar)
Oleh karenanya, penggunaan hisab bertentangan dengan Sunnah Nabi dan bertolak belakang dengan kemudahan yang diberikan oleh Islam.
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah atau Dewan Fatwa dan Riset Ilmiah Saudi Arabia: Apakah boleh bagi seorang muslim untuk mendasarkan penentuan awal dan akhir puasa pada hisab ilmu falak, ataukah harus dengan ru`yah (melihat) hilal?
..
Jawabannya: …Alloh Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani kita dalam menentukan awal bulan Qomariyah dengan sesuatu yang hanya diketahui segelintir orang, yaitu ilmu perbintangan atau hisab falak.
Padahal nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah yang ada telah menjelaskan, yaitu menjadikan ru`yah hilal dan menyaksikannya sebagai tanda awal puasa kaum muslimin di bulan Ramadhan dan berbuka dengan melihat hilal Syawal. Demikian juga dalam menetapkan Iedul Adha dan hari Arafah. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “…Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan hendaknya berpuasa.” (QS: Al-Baqarah: 185)
Dan Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Mereka bertanya tentang hilal-hilal. Katakanlah, itu adalah waktu-waktu untuk manusia dan untuk haji.” (QS: Al-Baqarah: 189)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Jika kalian melihatnya, maka puasalah kalian. Jika kalian melihatnya maka berbukalah kalian. Namun jika kalian terhalangi awan, sempurnakanlah menjadi 30.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tetapnya (awal) puasa dengan melihat hilal bulan Ramadhan dan berbuka (mengakihiri Ramadhan) dengan melihat hilal Syawal. Sama sekali Nabi tidak mengaitkannya dengan hisab bintang-bintang dan orbitnya (termasuk rembulan, -pent.). Yang demikian ini diamalkan sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Khulafa` Ar-Rasyidin, empat imam, dan tiga kurun yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam persaksikan keutamaan dan kebaikannya.
Oleh karena itu, menetapkan bulan-bulan Qomariyyah dengan merujuk ilmu bintang dalam memulai awal dan akhir ibadah tanpa ru`yah adalah bid’ah, yang tidak mengandung kebaikan serta tidak ada landasannya dalam syariat….” (Fatwa ini ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan. Lihat Fatawa Ramadhan, 1/61)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Tentang hisab, tidak boleh beramal dengannya dan bersandar padanya.” (Fatawa Ramadhan, 1/62)
Tanya: Sebagian kaum muslimin di sejumlah negara, sengaja berpuasa tanpa menyandarkan pada ru`yah hilal dan merasa cukup dengan kalender. Apa hukumnya?
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk (mereka berpuasa karena melihat hilal dan berbuka karena melihat hilal maka jika mereka tertutup olah awan hendaknya menyempurnakan jumlahnya menjadi 30) -Muttafaqun alaihi-
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu adalah demikian, demikian, dan demikian.” –beliau menggenggam ibu jarinya pada ketiga kalinya dan mengatakan–: “Bulan itu begini, begini, dan begini –serta mengisyaratkan dengan seluruh jemarinya–Beliau maksudkan dengan itu bahwa bulan itu bisa 29 atau 30 (hari). Dan telah disebutkan pula dalam Shahih Al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Puasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Jika kalian tertutupi awan hendaknya menyempurnakan Sya’ban menjadi 30 (hari).”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, yang artinya: “Jangan kalian berpuasa sehingga melihat hilal atau menyempurnakan jumlah. Dan jangan kalian berbuka sehingga melihat hilal atau menyempurnakan jumlah.”
Masih banyak hadits-hadits dalam bab ini. Semuanya menunjukkan wajibnya beramal dengan ru`yah, atau menggenapkannya jika tidak memungkinkan ru`yah. Ini sekaligus menjelaskan tidak bolehnya bertumpu pada hisab dalam masalah tersebut.
Ibnu Taimiyyah telah menyebutkan ijma’ para ulama tentang larangan bersandar pada hisab dalam menentukan hilal-hilal. Dan inilah yang benar, tidak diragukan lagi. Alloh Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq. (Fatawa Shiyam, hal. 5-6)

[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Jakarta: Attahiriyah 1976), hlm. 219
[2] Dewan redaksi. Insiklopedi Islam, Jil.IV, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994 ), Hlm. 180

Kesimpulan dan saran :
  • Masalah Pro dan Kontra tentang Hisab adalah faktor keyakinan, jadi tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar untuk masalah ini, semua punya landasan hukum sendiri-sendiri
  • Bangsa Mesir dan Arab adalah penemu Aljabar, bahkan pada masa kuno perhitungan astronomi sudah sangat terkenal, tapi pada masa modern perhitungan astronomi dikuasai oleh bangsa barat yang non muslim
  • Para Kontra Hisab, belum konsisten dalam masalah rukyah. Rukyah hendaknya dilaksanakan tiap bulan, bukan pada momen-momen tertentu saja dan kadang kala masih digunakannya hisab pada sholat lima waktu.
  • Rukyah tidak akan dapat digunakan untuk menentukan waktu gerhana bulan dan gerhana matahari, padahal di situ ada sholat gerhana.
  • Dengan berkembangnya teknologi, hisab hendaknya tidak dilakukan secara manual (tabel dan kalkulator) tapi penggunaan pemrograman komputer akan memperkecil nilai kesalahan.
  • Rukyat dan Hisab bukan satu-satunya cara untuk mengetahui bulan. Penggunaan satelit akan membantu kedua paham tersebut.
  • Kolaborasi antara Rukyat dan Hisab akan lebih baik jika hanya menggunakan paham itu sendiri-sendiri. Rukyat tiap bulan untuk memperbaiki perhitungan hisab. Perhitungan hisab dengan test kebenaran dengan rukyat.
  • Tidak ada ilmu manusia (hisab) yang sempurna kecuali ilmu Tuhan, suatu teori yang saat ini dianggap paling bagus, kemungkinan suatu saat pasti akan terbantahkan jika ditemukan suatu teori yang lebih bagus.
  • Memperkuat perhitungan hisab selain untuk ibadah umat muslim sendiri, juga akan memperkuat intelektual muslim sehingga menjadi terkenal seperti jaman dulu.
Demikian kesimpulan dan saran yang kuambil dari masalah pro dan kontra masalah hisab ini. Kesimpulan dan saran itu merupakan benar-benar dari pemikiran seorang yang tidak paham masalah dalil-dalil Al-Quran dan hadist yang ingin permasalahan pro kontra hisab ini segera berakhir dan bisa lebih diterapkan pada persaingan untuk menjadikan umat muslim lebih intelektual.
Semoga umat muslim lebih dikenal dengan aljabar dan teori-teori matematikanya dibanding dengan istilah teroris-nya oleh umat non muslim
amien…..